MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pengelolaan sampah di Jakarta mencapai 100 persen pada 2028.
Untuk mendukung target tersebut, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus dilakukan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan. Upaya ini termasuk pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," kata Pramono saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Jakarta Ubah Pola Pengelolaan Sampah
Menurut Pramono, sebagai kota global yang menjadi perhatian dunia, Jakarta harus memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik.
Karena itu, Pemprov DKI terus mengubah pola pengelolaan sampah dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah.
Transformasi tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sejalan dengan kebijakan itu, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,
Gubernur DKI jakarta, Pramono Anung.
Pemilahan Sampah Capai 23,14 Persen
Gerakan memilah sampah di tingkat masyarakat juga terus menunjukkan perkembangan.
Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah.
Sejumlah fasilitas tersebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100–150 ton per hari.
Baca juga:
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Pelaku Usaha Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda
Selain membangun infrastruktur, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.
"Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," tegas Pramono.
Baca juga:
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan BPJS
Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja informal persampahan menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.
Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran.
"Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp 806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," katanya. (Asp)