MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengumumkan perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru I, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketegasan ini diambil Pemprov DKI menyusul kebakaran di lokasi tersebut yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (5/8).
Pramono mengatakan, penyebab utama kebakaran di Kampung Dukuh adalah adanya penimbunan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta.
Baca juga:
Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern
Praktik tersebut telah berlangsung berulang kali hingga akhirnya memicu kebakaran. Ia berujar, penumpukan sampah di lokasi itu sudah cukup tinggi sehingga saat terjadi kebakaran mengakibatkan seorang petugas Damkar meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Dan akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkarnya ada yang meninggal dunia," ujar Pramono.
Pemprov DKI pun telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Salah satunya dengan membebankan biaya kompensasi kepada kelompok yang melakukan penimbunan.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu," ucap Pramono.
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
"Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya. Dan tidak boleh lagi dipakai seperti yang di penjaringan untuk penimbunan. Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," imbuhnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), menerima bayaran untuk mengangkut sampah, tetapi justru membuang dan menimbunnya secara sembarangan.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," pungkasnya. (Asp).