Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta

Ilustrasi Sampah. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal mengumumkan perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan sampah ilegal di Jalan Penggilingan Baru I, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketegasan ini diambil Pemprov DKI menyusul kebakaran di lokasi tersebut yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.

"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (5/8).

Pramono mengatakan, penyebab utama kebakaran di Kampung Dukuh adalah adanya penimbunan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta.

Baca juga:

Open Dumping TPA Bantargebang Dihentikan, DPR Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Modern

Praktik tersebut telah berlangsung berulang kali hingga akhirnya memicu kebakaran. Ia berujar, penumpukan sampah di lokasi itu sudah cukup tinggi sehingga saat terjadi kebakaran mengakibatkan seorang petugas Damkar meninggal dunia saat menjalankan tugas.

"Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Dan akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkarnya ada yang meninggal dunia," ujar Pramono.

Pemprov DKI pun telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Salah satunya dengan membebankan biaya kompensasi kepada kelompok yang melakukan penimbunan.

"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu," ucap Pramono.

Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.

"Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya. Dan tidak boleh lagi dipakai seperti yang di penjaringan untuk penimbunan. Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," imbuhnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), menerima bayaran untuk mengangkut sampah, tetapi justru membuang dan menimbunnya secara sembarangan.

"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," pungkasnya. (Asp).

#Sampah #Kisruh Sampah Jakarta #Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lainnya
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Pelatih AC Milan Ruben Amorim memberikan arahan kepada para pemain saat sesi latihan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Mengintip Latihan AC Milan di Stadion Madya GBK Senayan Jakarta
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Penyanyi Idgitaf membawakan lagu berjudul Berakhir di Aku saat konferensi pers jelang pementasan drama musikal "Home Sweet Loan" di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Jelang Musikal Home Sweet Loan, Kisah Kaluna Mengejar Mimpi Punya Rumah
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Berita Foto
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Siswi SDN Kramat Jati 02 Pagi mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis melalui Program CKG dan BIAS di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Agustus 2026
Antusias Siswa SDN Kramat Jati 02 Pagi Ikuti Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi
Indonesia
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Sebelumnya, rencana nilai obligasi daerah yang bakal diterbitkan sebesar Pemerintah DKI senilai Rp 3,5 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Berniat Menaikkan Nilai Surat Utang, Buat Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Bagikan