MerahPutih.com - Dua zona aktif pembuangan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, mulai ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Penutupan menggunakan media pelindung dan akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.
Langkah ini, menjadi bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, tahap awal penerapan controlled landfill telah dimulai pada Jumat (17/7). Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) melakukan pemasangan media penutup di area atas Zona 2.
Baca juga:
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,
kata Dudi kepada wartawan, Senin (20/7).
Penerapannya dilakukan dengan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.
Mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi. Dengan pengaturan titik buang yang lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali. Tahapan selanjutnya akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill.
Material tersebut akan digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.
Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,
tuturnya.
Ia mengatakan, ada komitmen dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa korporasi pada tahap awal. Di mana, dukungan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis. Kolaborasi tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan sampah Jakarta membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Selain perbaikan pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI terus mendorong masyarakat untuk disiplin memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber. Upaya di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, kawasan, dan kegiatan usaha.
"Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tandasnya.(Asp).

