Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih

Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026

MERAHPUTIH.COM - RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) diusulkan mencakup 13 jenis tindak pidana. Ke-13 tindak pidana yang diusulkan masuk RUU PATP meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.


Praktisi hukum Hardjuno Wiwoho meminta DPR dan pemerintah memastikan RUU tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi, pemerasan, maupun kepentingan politik.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” kata Hardjuno di Jakarta, Selasa (1/9).


Menurut Hardjuno, perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan. Namun, penerapannya harus dibatasi dengan ketentuan yang jelas agar tidak menyasar masyarakat secara sembarangan. “RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” ujarnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik


Hardjuno menilai aturan perampasan aset sebaiknya difokuskan pada tindak pidana berat dan aset yang berkaitan dengan kejahatan serius, terutama yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Ia meminta DPR dan pemerintah segera masuk ke pembahasan konkret pasal demi pasal, bukan berhenti pada daftar tindak pidana yang akan diatur.

“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan RUU Perampasan Aset harus mengikuti asas persamaan di muka hukum. Hal itu berarti setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menegaskan penerapan aturan tersebut nantinya harus nondiskriminatif dan tidak tebang pilih.(knu)

Baca juga:

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Baca Artikel Asli