Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu

Soffi Amira - 2 jam, 6 menit lalu

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan paling lambat pada Desember 2026.

DPR menyebutkan, waktu pembahasan yang tersisa hanya sekitar delapan minggu masa sidang.

Baca juga:

Pimpinan DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Warga Soroti Kondisi Daerah dan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mempercepat seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut agar dapat disahkan pada akhir tahun.

Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

kata Habiburokhman, Rabu (26/8)

Politikus Gerindra itu menjelaskan, waktu efektif pembahasan RUU Perampasan Aset terbatas karena DPR harus memperhitungkan masa reses. Dengan demikian, Komisi III memperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang.

Selama waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca juga:

Rekening Mandiri Donasi Warga Pati Bisa Dibuka 5 Hari Kerja Paling Cepat 31 Agustus, Padahal Aksi Damai di DPR Tanggal 27

Tahapan itu kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," ujarnya.

Masyarakat Disebut Dukung RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III sejauh ini telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, DPR telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan diminta menyampaikannya secara tertulis.

Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis.

tambah Habiburokhman

Habiburokhman menilai, proses penyerapan aspirasi sudah hampir maksimal. Berbagai pandangan masyarakat disebut telah terpetakan dalam pembahasan RUU.

Ia menyebut mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan aturan tersebut disusun secara cermat agar tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman. (Pon)

Baca Artikel Asli