Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasarudin Umar, Wamendagri Bima Arya, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyiapkan revisi undang-undang terkait pendidikan sebagai langkah untuk menindaklanjuti aspirasi guru honorer, penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pembenahan tenaga pendidik secara nasional.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk memastikan kejelasan status, hak, dan kesejahteraan tenaga pendidik. DPR dan pemerintah juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Melalui revisi dan penataan regulasi, DPR bersama pemerintah berupaya mencari solusi atas persoalan guru honorer dan PPPK, termasuk status guru PPPK paruh waktu, agar memiliki kepastian dalam sistem kepegawaian serta memperoleh perlindungan dan hak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem tata kelola pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah. (Foto: MP/Didik Setiawan).