RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR

Kamis, 30 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR masa sidang V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," seru para anggota dewan.

Baca Juga:

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan akan Disahkan jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Baca Juga:

DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” kata Puan. (Pon)

Baca Juga:

Semua Fraksi di DPR Diklaim Setujui RUU KIA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan