Rumah Eks Menlu Achmad Soebardjo Layak Jadi Cagar Budaya
Rabu, 14 April 2021 -
MerahPutih.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menyebut rumah mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Pertama RI, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan sebagai cagar budaya karena mempunyai nilai historis.
Dikabarkan rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82, Menteng, Jakarta Pusat, itu tengah dijual oleh ahli waris melalui iklan di media sosial.
Baca Juga
Pemprov DKI Cek Status Cagar Budaya Rumah Eks Menlu di Cikini
"Dari nilai sejarahnya, rumah ini patut dijadikan cagar budaya," ujar Ketua TACB DKI, Gatot Ghautama di Jakarta, Rabu (14/4).
Maka dari itu, lanjut Gator, pihaknya mulai melakukan kajian untuk pemberian rekomendasi rumah Soebardjo sebagai cagar budaya.
"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," papar Gatot.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pada Pasal 16, cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Dalam menentukan suatu bangunan sebagai cagar budaya, pemerintah melakukan register atau pendaftaran. Pada Pasal 31, TACB melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya atau bukan.
Pengkajian dilakukan dengan proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebelumnya, akun Instagram @kristohouse memposting sebuah rumah dibilangan Cikini yang dipromosikan seharga Rp200 miliar. Luas tanah rumah tersebut mencapai 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi.
"Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai," tulis @kristohouse.
Rumah itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu RI pada era awal kemerdekaan. Setelah kantor Kemenlu terbangun, rumah itu kembali menjadi kediaman pribadi keluarga Soebardjo. (Asp)
Baca Juga
TACB Protes Spanduk Machfud-Mujiaman Tutupi Gedung Cagar Budaya