TACB Protes Spanduk Machfud-Mujiaman Tutupi Gedung Cagar Budaya


Spanduk pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menutupi salah satu gedung cagar budaya di Surabaya. Foto: Ist
MerahPutih.com - Spanduk besar pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menutupi salah satu gedung cagar budaya di Surabaya.
Hal ini direspon langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut tanpa izin.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menyampaikan, untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB terlebih dahulu.
Baca Juga
Polri Tangani 75 Kasus Perkara Pilkada 2020, Mayoritas Pidana Politik Uang
"Hingga saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang mengantongi SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," tandas Hasti, Rabu (11/11).
Hasti juga menyampaikan, jika hendak memasang iklan pada bangunan cagar budaya, harus sesuai prosedur. Yakni urutannya, dari tim pengurus periklanan terkait berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.
"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi terkait hal ini," tegasnya.
Di lain sisi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menegaskan, jika bangunan terpasang APK tersebut, merupakan bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Menurut Antiek, pemasangan spanduk ataupun sejenisnya pada bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB dahulu.
"Izin ke TACB ini harus ada, sebab jika tidak akan mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," ungkap Antiek saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Antiek juga menjelaskan, bangunan cagar budaya yang teroasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.
"Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," beber Antiek. (Andika Eldon/Surabaya)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
