Polri Tangani 75 Kasus Perkara Pilkada 2020, Mayoritas Pidana Politik Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 November 2020
Polri Tangani 75 Kasus Perkara Pilkada 2020, Mayoritas Pidana Politik Uang

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polri menangani puluhan kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terhitung hingga 10 November 2020.

Polri terus melakukan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan guna menangani pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, cara keseluruhan ada total 420 perkara laporan/temuan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan terkait dengan Pilkada Serentak 2020. Sementara, jumlah perkara diteruskan ke Polri 75 perkara.

Baca Juga

Pelaku Penikaman Anggota Timses Calon Wali Kota Makassar di Palmerah Terekam CCTV

"Dengan status penyelesaian perkara yaitu penyidikan 36 perkara, tahap I ada 5 perkara, P-21 ada 2 perkara, tahap 2 ada 21 perkara, dan Sp-3 ada 11 perkara," ujar Awi saat kepada wartawan yang dikutip Rabu (11/11).

Dia lantas menjelaskan ada 15 jenis dugaan pelanggarannya. Masing-masing meliputi, pertama, pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara.

Kemudian, mutasi pejabat 6 bulan sebelum menjadi paslon 2 perkara, dan menghilangkan hak seseorang jadi calon 2 perkara.

"Mahar politik 1 perkara. Money politic 9 perkara," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Berikutnya, tindakan menguntung atau merugikan salah satu paslon 33 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, dan SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 1 perkara.

Selanjutnya, kampanye libatkan pihak yang dilarang 2 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak/menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) 1 perkara, dan kampanye dengan cara pawai 1 perkara.

"Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara," ucapnya.

Awi kemudian memaparkan tentang perkembangan tiga kegiatan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020 kurun 9 hingga 10 November 2020. Pertama, kegiatan Preemtif. Polda jajaran telah melaksanakan sebanyak 61 kegiatan preemtif.

Rincian tiga terbanyak yaitu Polda Kalbar sebanyak 13 kegiatan, Polda Riau sebanyak 9 kegiatan, serta Polda Bali dan Polda Kalsel masing-masing sebanyak 8 kegiatan.

Kedua, kegiatan preventif. Polda jajaran telah melaksanakan 304 kegiatan preventif dengan 3 giat terbanyak. Ketiga, kegiatan represif, berdasarkan laporan/temuan pada tertanggal 9 November.

Masing-masing yaitu Polda Kalteng sebanyak 56 kegiatan, Polda Kalbar sebanyak 43 kegiatan, dan Polda Kaltim sebanyak 38 kegiatan.

Baca Juga

Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Naik ke Penyidikan

"Data laporan/temuan pada tanggal 9 November 2020. Jumlah laporan/temuan sebanyak 1 laporan di SG Bantul. Jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 6 perkara di SG Pangkep (2), SG Lampung Timur, SG Bone Bolangouw, SG Nias dan SG Belitung Timur," ungkap Awi. (Knu)

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan