Bawaslu Sebut Ada 1.874 Pelanggaran di Pertengahan Kampanye


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan arahan dalam kegiatan penyusunan keterangan tertulis dalam sidang PHP di MK di Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Humas Bawaslu RI
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya 1.874 pelanggaran baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kemudian, Provinsi Papua, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga
Prof Muhammad: DKPP, KPU dan Bawaslu Masih Satu Garis Perjuangan
Menurut Dewi, adanya kasus ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak.
"Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan,” ungkap Dewi di Jakarta, Minggu (8/11).
Dewi menuturkan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 bertambah. Pengawas pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam catatan Bawaslu ada 375 pelanggaran protokol kesehatan. Belum lagi lanjut dia, terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) catatan Bawaslu sudah diatas angka 700 pelanggaran.
“Ternyata semakin mendekati tahapan pemungutan angka pelanggaran terus mengalami kenaikan,” ujar pengajar Universitas Tadulako Palu itu.
Dia menjamin jajaran pengawas pemilu telah memahami betul posisi sebagai pemberi keterangan di MK. Pada tahun 2019, Bawaslu mencatat prestasi telah melaksanakan tugas kelembagaan dengan baik dan berkintribusi positif mengurasi angka PHPU di Tahun 2019.
Keseluruhan keterangan yang Bawaslu berikan kemudian menjadi bagian yang dimasukkan dalam pertimbangan MK untuk sampai pada putusan PHPU 2019.
“2019 kita mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak, dan tentu kita juga akan menjadi lembaga yang bisa dipercaya oleh MK. Semoga kita bisa mengulang lagi catatan baik sebelumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dewi pelaksanaan tugas dan kewenangan selama tahapan pemilihan harus dicatat, diarsipkan dan didokumentasikan dengan rapi.
Baca Juga
Dinilai Emosional saat Debat, Begini Reaksi Gibran Rakabuming
Dia menegaskan Bawaslu harus optimis bisa menyelesaikan seluruh tugas sampai pada tahapan pemilihan yakni tugas memberikan keterangan di MK.
“Harapan idealnya sebenarnya pelaksanaan pemilihan akan selesai dimeja rekapitulasi KPU. Semoga angka permohonan berkurang,” imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
