Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Prof Muhammad: DKPP, KPU dan Bawaslu Masih Satu Garis Perjuangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 08 November 2020
Prof Muhammad: DKPP, KPU dan Bawaslu Masih Satu Garis Perjuangan

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad. (ANTARA/HO/Dokumentasi DKPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad menegaskan bahwa DKPP, KPU, dan Bawaslu masih dalam satu koridor yang sama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Menurut Muhammad, ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki visi yang sama tentang pemilu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

“DKPP, Bawaslu dan KPU itu masih satu garis perjuangan, bagaimana memastikan pemilu berkualitas dan berkredibilitas,” kata Muhammad dalam webinar nasional yang diadakan Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (8/11).

Baca Juga:

Debat Pilkada Makassar, KPU Libatkan Guru Besar

Dalam kesempatan ini, ia sedikit menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Jajaran KPU RI, misalnya, disebut Muhammad sebagai ahli tata kelola pelaksanaan pemilu. Sedangkan seluruh komisioner Bawaslu RI dikatakannya sebagai ahli dalam tata kelola pengawasan pemilu.

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (ANTARA/HO)
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (ANTARA/HO)

Sementara, lanjut Muhammad, DKPP adalah lembaga yang memastikan keahlian-keahlian yang dimiliki oleh semua komisioner KPU dan Bawaslu sudah dikuatkan, dibangun dan ditegakkan dalam prinsip etika dan moral.

“Kalau hanya keahlian, berapa banyak orang yang ahli tapi menggunakan keahliannya untuk mengubah suara dan telah diberhentikan tetap oleh DKPP,” tegas Muhammad.

Baca Juga:

KPU Kabupaten/Kota Harus Pastikan Ad Hoc Non Partisipan

Ketua Bawaslu RI ini menambahkan, kalau pun DKPP harus memberi sanksi terberat kepada penyelenggara pemilu, filosofinya sama dengan dokter ahli di kamar bedah.

Di kamar bedah, seorang dokter yang memiliki otoritas keilmuan yang mumpuni, dapat memutuskan sebuah bagian tubuh hanya akan diperban, diinjeksi atau dirawat selama memang bagian tubuh itu masih bisa sembuh dan sehat kembali.

“Namun sebaliknya, kalau dokter menemukan satu bagian tubuh yang berpotensi kanker, berpotensi merusak bagian tubuh lainnya, dokter itu dengan otoritas keilmuannya, tidak ragu-ragu akan memutuskan untuk amputasi,” terangnya. (Pon)

Baca Juga:

Malam Ini Debat Pilwakot, KPU Wajibkan Gibran dan Bagyo Pakai Masker

#DKPP #Pemilu #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Bagikan