Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024


Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Foto: Twitter
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menetapkan 18 cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada melalui surat keputusan (SK) penetapan gubernur, hingga saat ini, mencatat 305 cagar budaya yang telah ditetapkan baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air, perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (11/10).
Iwan melanjutkan rincian cagar budaya yang tersebar di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.
Baca juga:
Pemkot Solo Kucurkan Dana Rp 16 Miliar untuk Renovasi Masjid Agung Keraton Solo Cagar Budaya
Total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta ialah 305 situs yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
"Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta," imbuh Iwan.
Sementara itu, pada dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.
Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya.
Ditetapkan Tahun 2022:
Rumah Ibu Fatmawati
Ditetapkan Tahun 2023:
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B
- Gedung Bappenas
- Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang
- Gedung Kantor Perum Peruri
- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D
- Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Ditetapkan Tahun 2024:
- Patung Dirgantara
- Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran
- Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat
- SDN Senen 03 Pagi
- Bunderan Hotel Indonesia
- Maosuleum O.G. Khouw
- Mercusuar Pulau Sebira
- Rumah Piatu Muslimin
- Kantor Pos Jatinegara
- Benteng Onrust
- Menara Martello Pulau Bidadari
Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang," pungkas Iwan.(Asp)
Baca juga:
Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
