Rumah Eks Menlu Achmad Soebardjo Layak Jadi Cagar Budaya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 April 2021
Rumah Eks Menlu Achmad Soebardjo Layak Jadi Cagar Budaya

mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Pertama RI, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menyebut rumah mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Pertama RI, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan sebagai cagar budaya karena mempunyai nilai historis.

Dikabarkan rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82, Menteng, Jakarta Pusat, itu tengah dijual oleh ahli waris melalui iklan di media sosial.

Baca Juga

Pemprov DKI Cek Status Cagar Budaya Rumah Eks Menlu di Cikini

"Dari nilai sejarahnya, rumah ini patut dijadikan cagar budaya," ujar Ketua TACB DKI, Gatot Ghautama di Jakarta, Rabu (14/4).

Maka dari itu, lanjut Gator, pihaknya mulai melakukan kajian untuk pemberian rekomendasi rumah Soebardjo sebagai cagar budaya.

"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," papar Gatot.

Rumah Bekas Menlu Pertama RI, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pada Pasal 16, cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.

Dalam menentukan suatu bangunan sebagai cagar budaya, pemerintah melakukan register atau pendaftaran. Pada Pasal 31, TACB melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya atau bukan.

Pengkajian dilakukan dengan proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sebelumnya, akun Instagram @kristohouse memposting sebuah rumah dibilangan Cikini yang dipromosikan seharga Rp200 miliar. Luas tanah rumah tersebut mencapai 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi.

"Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai," tulis @kristohouse.

Rumah itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu RI pada era awal kemerdekaan. Setelah kantor Kemenlu terbangun, rumah itu kembali menjadi kediaman pribadi keluarga Soebardjo. (Asp)

Baca Juga

TACB Protes Spanduk Machfud-Mujiaman Tutupi Gedung Cagar Budaya

#Cagar Budaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Mari kita jaga museum dan cagar budaya yang ada di tempat kita masing-masing agar tetap lestari
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah
Lifestyle
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024
Cagar budaya tersebar di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Oktober 2024
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024
Indonesia
Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan
Pembentukan BLU itu sejalan dengan reformasi keuangan negara yang mengalami pergeseran sistem anggaran dari tradisional menjadi berbasis kinerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Mei 2024
Nadiem Satukan 18 Museum dan 34 Cagar Budaya Dalam Satu Badan
Indonesia
Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya
pkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.
Andika Pratama - Jumat, 19 Mei 2023
Pemprov DKI Tetapkan Gedung Utama Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya
Indonesia
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Januari 2023
DKI Tetapkan Rumah Ibu Negara Fatmawati sebagai Cagar Budaya
Indonesia
Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah
Pembongkaran pendopo kompleks Dalem Tumenggungan yang ada di kompleks bersejarah itu sangat disayangkan karena bangunan tersebut sudah disahkan menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) oleh Pemerintah Kota Surakarta pada 2021.
Andika Pratama - Kamis, 12 Januari 2023
Dirobohkan, Bangunan Cagar Budaya Mangkunegaran Rata dengan Tanah
Bagikan