Rugikan Negara Rp5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka

Jumat, 01 Februari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiga perusahaan itu yakni, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Menurut Laode, akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

"Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," jelasnya.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi (kotimkab.go.id)

Selain itu, Supian diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Selain itu, uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," imbuhnya.

Setelah dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur, kata Laode, Supian mengangkat teman-teman dekat yang juga tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama pada PT Fajar Mentaya Abadi dan mendapat jatah saham masing-masing sebesar lima persen.

Selanjutnya, pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.

"Padahal, Supian mengetahui PT FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya. Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," bebernya.

Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir November 2011, mengirimkan surat kepada Supian untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan PT Fajar Mentaya Abadi. Namun, PT Fajar Mentaya Abadi tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

"Akibat perbuatan SH memberikan IUP atas nama PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) tidak sesuai ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan," ucap Laode.

Bupati Kotim Supian Hadi tersangka
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Antaranews)

Sementara itu, terkait PT Billy Indonesia, Laode mengatakan, Supian mengabulkan permohonan PT Billy Indonesia pada 2010 dengan memberikan SK IUP Eksplorasi kepada PT Billy Indonesia tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Tak hanya itu, PT Billy tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya. Selain itu, Supian juga memberikan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Billy Indonesia meski tidak memiliki AMDAL. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.

"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ungkapnya.

Sedangkan PT Aries Iron Mining, lanjut Laode, mendapat IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal PT Aries Iron Mining tidak memiliki Kuasa Pertambangan sebelumnya.

"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Supian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bawaslu Temukan Kerusakan Logistik Pemilu di Jabar dan Banten

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan