Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kepala BKKBN Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 15 September 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.
Dalam kasus tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebanyak Rp 27 miliar. "Pengembangan kasus BKKBN, tersangkanya ini kepalanya (kepala BKKBN) aktif. Pengguna anggaran yang menimbulkan kerugian negara Rp 27 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (15/9).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi SCS belum dilakukan penahanan. SCS dalam waktu dekat akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Minggu depan diagendakan," kata Arminsyah.
SCS diduga melakukan intevensi dalam penetapan harga dan melakukan persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.
"Dukungan publik hanya pada satu pihak. Tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaa," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait kasus BKKBN lainnya di: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus BKKBN