Roy Suryo Sebut Software Sirekap KPU Pakai Versi Beta

Senin, 18 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pakar Telematika, Roy Suryo mengungkapkan, server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan software versi Beta.

Menurutnya, software Beta tidak layak disematkan ke dalam aplikasi Sirekap, yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara hasil pemilu. Sebab, perangkat lunak tersebut masih dalam tahap pengembangan atau uji coba.

Baca juga:

Pakar Pemilu Kritik KPU Hilangkan Grafik Data Hasil Suara di Sirekap

Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3).

“Yang buat saya kaget apa? Program yang didownload-kan, ternyata itu beta version. Beta version ini enggak boleh dipakai. Beta version itu ibaratnya versi masih coba-coba. Masa Pemilu Kok coba-coba,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo menjelaskan, seharusnya Sirekap menggunakan software yang sudah tersertifikasi, bukan versi Beta. Oleh karena itu, ia meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menagih ke KPU soal sertifikat yang diklaim sudah dimiliki oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Harusnya software yang sudah di download kepada publik, itu seharusnya melalui sertifikasi. Dan ini yang saya kejar tadi di KIP. KIP harus mendapatkan sertifikasi. Katanya sudah sertifikasi Sirekap ini, (tapi) sampai sekarang kita enggak pernah liat sertifikasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga melihat ada kejanggalan terhadap Sirekap yang disebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo. Menurutnya, software versi Beta yang tersemat di Sirekap, tidak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh sertifikasi.

“Apalagi sampai dengan hari ini perubahannya sudah lebih dari 10 kali software ini. Jadi ada KPPS yang mendownload versi 2 point sekian, Ada yang mendownload versi sekian, dan ini beda-beda,” ungkapnya.

Baca juga:

Roy Suryo: Sirekap KPU Tak Layak Digunakan

Roy Suryo juga menyoroti soal kenaikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak masuk akal dam menuai kontroversi, sehingga grafik di Sirekap ditutup. Dia justru khawatir jika grafik di Sirekap yang tidak termonitor oleh publik, membuat masyarakat tidak dapat memantau pergerakan suara PSI.

“Sekarang sudah 3,13 persen dan disetop, kita enggak tahu karena kita enggak pernah liat Sirekapnya lagi, tahu-tahu nanti bisa jebluk ke atas. Karena tidak ada yg monitor,” tuturnya.

Roy Suryo pun meminta lewat KIP agar KPU kembali menampilkan kembali grafik tabulasi data perolehan suara Pemilu 2024. Pasalnya, grafik tersebut memang seharusnya dapat diakses publik.

“Ketika Minggu lalu KIP membuka fakta bahwa ternyata KPU menjalin kerja sama dengan Alibaba, saya tadi mknta jangan hanya dibuka itunya (grafik), buka sampai MoU-nya, buka sampai kontraknya,” ujarnya.

KPU tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga bisa dikenakan pasal pidana. Sebab, kata Roy, KPU telah membohongi publik terkait software Sirekap yang disebut berada di dalam negeri, di mana ternyata ada di Singapura.

“Salah satu Komisioner KPU, satu-satunya wanita itu mengatakan ‘kami jamin data semua ada di dalam negeri’. Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengatakan sepengetahuan saya. Sepengetahuan saya, itu tidak (ada di dalam negeri)” kata Roy Suryo.

“Jadi itu bohong. Saya katakan sekali lagi, kebohongan publik sudah dilakukan pejabat negara oleh KPU, Karena terbukti di KIP mereka akhirnya mengakui itu,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan