MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Berkas perkara yang dikirim ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah dipenuhi.
jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin
Saat ini, polisi akan menyerahkan keduanya ke jaksa. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kasus ini awalnya menyeret delapan orang tersangka sebelum akhirnya dikerucutkan penyidik. Kepolisian memutuskan menghentikan proses hukum untuk tiga tersangka melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tiga orang yang mendapatkan SP3 tersebut yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Baca juga:
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap diproses hingga persidangan dan dibagi ke dua klaster perkara. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun Roy Suryo dan dr Tifa menempati klaster kedua tersangka.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo dan dr Tifa sempat mempersoalkan masalah prosedur hukum dan tenggat waktu pelimpahan berkas yang diduga dimulai sejak 13 Januari 2026. Mereka mengajukan tuntutan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kepolisian.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai ketidakpastian hukum dalam kasus yang berjalan hampir satu tahun ini merugikan kliennya. Hal tersebut disampaikan Refly di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.(knu)
Baca juga:
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear

