KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024


Anggota KPU RI, August Mellaz, saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sina
MerahPutih.com - Anggota KPU RI, August Mellaz menyebutkan, pihaknya siap menjawab semua kecurigaan soal dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia siap menjawab kecurigaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada agenda mendatang.
"Memang ada pilihan lain? KPU harus siap," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
KPU Segera Boyong Hasil Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur ke Jakarta
Seperti diketahui, KPU RI seharusnya menghadiri RDP bersama DPR RI pada hari ini, Kamis (14/3). Kendati demikian, pada Selasa (12/3), KPU meminta agar RDP dijadwalkan ulang, karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
"Tapi yang jelas peserta juga tahu sejak 9 Maret sampai hari ini, tanggal 14 Maret ini, kami melakukan rapat rekapitulasi di tingkat nasional," jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (14/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 25 provinsi tingkat nasional, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Baca juga:
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, serta Sulawesi Selatan,
Lalu, proses rekapitulasi nasional ini dihadiri oleh para saksi dari peserta pemilu, termasuk juga ada pemantau dan suara langsung melalui YouTube. Jadi, semua orang juga bisa memantau secara langsung.
Selain itu, KPU juga dikejar deadline untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang maksimal jatuh pada Rabu (20/3). Sementara itu, proses rekapitulasi ini menyisakan 13 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung.
"Jadi, saya kira, kalau misalnya itu ada menjadi pertimbangan oleh Komisi II ya tentu bagian yang objektif," tegas Mellaz. (*)
Baca juga:
KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Selesai sebelum 20 Maret 2024
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
