KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Selesai sebelum 20 Maret 2024
                Anggota KPU RI, August Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional rampung sebelum 20 Maret 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz menyebutkan, ada kemungkinan proses rekapitulasi selesai pada Senin (18/3).
"Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," kata Mellaz dikutip dari ANTARA, Rabu (13/3).
Baca juga:
Polri Mulai Antisipasi Keamanan saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024
Mellaz menjelaskan, KPU juga memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi. Meski begitu, kata Mellaz, proses penghitungannya sebentar lagi akan selesai.
"Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 18 provinsi di tingkat nasional, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
Baca juga:
KPU DKI Tegaskan Lebih dari 1,5 Juta Orang di Jakarta Golput
Kemudian, ada DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Mellaz juga menambahkan, apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, maka biasanya mereka akan memberi jeda satu hingga dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI. (*)
Baca juga:
Rekapitulasi Suara Nasional: Prabowo-Gibran Kuasai DKI Jakarta
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
                      Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung