MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya mengindikasikan tak bisa langsung memenuhi permintaan Roy Suryo yang minta status tersangkanya terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan tetap bekerja sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ungkap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/2).
Budi menjelaskan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Salah satunya dengan restorative justice.
“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP, dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.
Namun, mekanisme restorative justice hanya tercapai apabila ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Maka dari itu, ia menyerahkan hal itu kepada para pihak Roy Suryo dkk sebagai terlapor maupun Jokowi sebagai pelapor.
Baca juga:
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
“Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka menjadi tiga klaster.
Klaster pertama yakni M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Klaster lainnya yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(knu)
Baca juga: