Rezim Jokowi Dinilai Tabrak UU Tempatkan Jenderal Polisi Aktif di Kementerian

Selasa, 23 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai, fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil negara. Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.

Baca Juga

Pilkada Serentak Digelar Saat Pandemi, Ini Langkah KPU Daerah Yogyakarta

Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi. Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat plt Sekjen KPP

"Kami mendesak, ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (23/6)

"Kami berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU," tambahnya.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: MP/Kanu

Presidium Indonesia Police Watch ini mengingatkan, soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya di pasal 47 ayat 1 menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

Ia berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

"Saya lihat Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini. Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN," imbuh Neta.

Baca Juga

Tolak RUU HIP, FPI Cs bakal Geruduk DPR Besok

Neta melihat, Jokowi sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan polri.

"Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU. Untuk itu jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini," tutup Neta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan