Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT

Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera membentuk tim khusus yang terdiri dari Propam dan Itwasum menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT. Kasus itu menimbulkan polemik setelah Ipda Rudy Soik dilakukan pemecatan.
Diyakini, penurunan tim khusus itu akan memperjelas siapa oknum yang bermain di balik kasus BBM ilegal di NTT. Jika Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Soik bisa dilakukan.
"Akan tetapi, kalau ada oknum-oknum lain yang bermain, merekalah yang harus dipecat,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Baca juga:
Anggota DPR Duga Kapolda NTT Dikerjai Anak Buah Untuk Pecat Rudy Soik
Dengan begitu, Polda NTT bersih dari permainan kasus BBM ilegal dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Bila anggota dewan di Komisi III DPR RI turun dan membentuk panitia khusus, hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program Presiden RI Prabowo yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, terutama BBM di NTT," ucapnya.
Diketahui bahwa mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT.
Baca juga:
Kasus ini bermula ketika Rudy mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, dia malah dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH oleh Polda NTT.
Pemberhentian Rudy memicu kontroversi dengan sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Sementara itu, Polda NTT menyatakan bahwa Rudy dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan

Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, Bp, Vivo Setelah Naik Awal Juli

Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik di Awal Juli 2025, Hampir Capai Rp 500 Per Liter
