Pilkada Serentak

Pilkada Serentak Digelar Saat Pandemi, Ini Langkah KPU Daerah Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2020
Pilkada Serentak Digelar Saat Pandemi, Ini Langkah KPU Daerah Yogyakarta

Komisoner KPU Yogyakarta. (KPU Yogyakarta)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mempersiapkan Pilkada dengan SOP new normal. KPU DIY telah mengajukan penambahan dana Pilkada sebesar Rp19 miliar kepada pusat untuk mendukung pelaksanaan pilkada.

Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto menjelaskan, penerapan SOP new normal mengakibatkan beberapa tambahan fasilitas kesehatan dan jumlah Tempat Pemumutan suara (TPS).

Selain itu, KPU bakal mengurangi jumlah warga pencoblos per TPS hampir dua kali lipat. Dari sebelumnya 800 warga pertps direncanakan berjumlah 500 orang.

Ia mencontohkan di Kabupaten Sleman, awalnya memerlukan sekitar 1.500 TPS ,dengan protokol new normal bertambah menjadi sekitar 2.000 TPS

Baca Juga:

KPK Telisik Dugaan Pembelian Makam San Diego Hills untuk Nurhadi dan Istri

KPU DIY bakal menyiapkan sekitar 6.253 TPS dengan estimasi jumlah pemilih 2.160.932 pemilih. Jumlah inipun bersifat tentatif mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Kami juga harus menyiapkan alat pelindung diri untuk para petugas dan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di setiap TPS," katanya.

Ia mengatakan, dengan SOP anyar tersebut, setelah melakukan perhitungan ulang, jumlah biaya tambahan yang dibutuhkan pihaknya sekitar Rp27 Miliar. Paling tidak, KPUD berharap, sebanyak 8 miliar akan didapatkan dari APBD Pemkab setelah. Sedangkan Rp 19 miliar ke pusat.

Ilustrasi Pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan. (Foto: KPU)

Pelaksanaan Pilkada di DIY jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, mundur dari jadwal pada 23 September 2020. Penetapan tanggal ini didasarkan padaPKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

KPU DIY telah berkordinasi dengan KPU 3 Kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak yakni KPU Gunungkidul, Sleman, dan Bantul. (*)

Baca Juga:

Rakyat Pikirkan Pandemi, RUU HIP Dinilai Tidak Punya Urgensi

*Berita ini ditulis Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.

#UU Pilkada #Pilkada 2020 #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan