Pilkada Serentak Digelar Saat Pandemi, Ini Langkah KPU Daerah Yogyakarta


Komisoner KPU Yogyakarta. (KPU Yogyakarta)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mempersiapkan Pilkada dengan SOP new normal. KPU DIY telah mengajukan penambahan dana Pilkada sebesar Rp19 miliar kepada pusat untuk mendukung pelaksanaan pilkada.
Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto menjelaskan, penerapan SOP new normal mengakibatkan beberapa tambahan fasilitas kesehatan dan jumlah Tempat Pemumutan suara (TPS).
Selain itu, KPU bakal mengurangi jumlah warga pencoblos per TPS hampir dua kali lipat. Dari sebelumnya 800 warga pertps direncanakan berjumlah 500 orang.
Ia mencontohkan di Kabupaten Sleman, awalnya memerlukan sekitar 1.500 TPS ,dengan protokol new normal bertambah menjadi sekitar 2.000 TPS
Baca Juga:
KPK Telisik Dugaan Pembelian Makam San Diego Hills untuk Nurhadi dan Istri
KPU DIY bakal menyiapkan sekitar 6.253 TPS dengan estimasi jumlah pemilih 2.160.932 pemilih. Jumlah inipun bersifat tentatif mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kami juga harus menyiapkan alat pelindung diri untuk para petugas dan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di setiap TPS," katanya.
Ia mengatakan, dengan SOP anyar tersebut, setelah melakukan perhitungan ulang, jumlah biaya tambahan yang dibutuhkan pihaknya sekitar Rp27 Miliar. Paling tidak, KPUD berharap, sebanyak 8 miliar akan didapatkan dari APBD Pemkab setelah. Sedangkan Rp 19 miliar ke pusat.

Pelaksanaan Pilkada di DIY jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, mundur dari jadwal pada 23 September 2020. Penetapan tanggal ini didasarkan padaPKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
KPU DIY telah berkordinasi dengan KPU 3 Kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak yakni KPU Gunungkidul, Sleman, dan Bantul. (*)
Baca Juga:
Rakyat Pikirkan Pandemi, RUU HIP Dinilai Tidak Punya Urgensi
*Berita ini ditulis Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
