Rakyat Pikirkan Pandemi, RUU HIP Dinilai Tidak Punya Urgensi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2020
Rakyat Pikirkan Pandemi, RUU HIP Dinilai Tidak Punya Urgensi

Rapat kerja DPR. (Foto: DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik di masyarakat mendakan jika kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Dari berbagai pernyataan publik, poin-poin penting dalam RUU ini menyiratkan kurangnya sosialisasi dimaksud.

"Sejatinya, poin-poin yang mendapat reaksi keras masyarakat akan di-drop sebelum masuk ke rapat Bamus (Badan Musyawarah). Sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi seperti saat ini," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurut Ray, momentum pembahasannya kurang tepat. Saat ini masyarakat sedang fokus menghadapi wabah COVID-19. Disaat situasi seperti ini, publik malah dikejutkan dengan rencana pembahasan RUU HIP yang kurang bersentuhan langsung dengan apa yang dihadapi masyarakat.

Di sisi lain, usulan RUU HIP tidak memiliki urgensi dengan situasi COVID-19, tapi justru memiliki implikasi cukup besar bagi masyarakat. Terlebih sebelumnya muncul dua RUU yakni RUU Cipta Kerja dan Minerba.

Baca Juga:

Penangkapan John Kei Bukti Negara Tak Boleh Kalah sama Preman

Dua RUU yang mendapat perhatian cukup besar dari masyarakat, tapi dibahas di tengah situasi di mana masyarakat tak dapat berpartisipasi penuh.

"Belajar dari kecolongan dua inilah, maka reaksi publik jadi sangat kuat dan keras," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, kurang jelas siapa yang sebenarnya menyusun draf RUU ini. Apakah semata DPR atau hal ini hasil dari berbagai pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat lalu dihimpun olehDPR.

Lagi-lagi, jika dilihat berbagai reaksi ormas, tampaknya mereka belum sepenuhnya memberi masukan terhadap draf ini. Sementara, untuk tema seperti ini, memang sebaiknya harus melibatkan pandangan dari masyarakat secara luas. Jika dominasi pembuatan draf ini lebih kuat pada partai, maka reaksi negatif publik tak dapat dihindari.

Lebih-lebih dalam situasi sekarang masyarakat apatis terhadap partai. Jadi, rencana pembahasan RUU ini seperti dipaksakan dalam situasi saat konsentrasi masyarakat terpecah. Jika tetap ada keinginan membuat UU HIP, baiknya imulai dari awal, yakni melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Jika perlu negara membentuk tim penyusun RUU HIP secara independen.

Paripurna DPR
Sidang Paripurna DPR

"Biarkan mereka yang mengerjakannya hingga dapat dikumpulkan naskah yang solid untuk ditetapkan sebagai UU HIP. Dengan begitu, tak perlu ada partai yang merasa ditinggalkan atau sebaliknya ingkar dari komitmen awal," katanya.

Sementara, Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis bakal menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6) mendatang.

Dalam hal ini, sejumlah ormas tersebut bakal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sarat dan berbau komunisme.

"Pada hari Rabu siang, dalam rangka menyampaikan aspirasi kami untuk menolak, memberhentikan, membatalkan RUU HIP, Dan mencabut, dikeluarkan dari prolegnas itu tujuan utama kami," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. (Knu).

Baca Juga:

Polisi Segera Susun Operasi Mantap Praja Amankan Pilkada

#DPR #Pancasila
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan