Reza Artamevia Divonis Bersalah dan Dipenjara Karena Pakai Narkoba

Kamis, 10 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada penyanyi Reza Artemevia. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/6).

Reza Artamevia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan.

Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal penangkapan Reza Artamevia dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Konferensi pers penangkapan Reza Artamevia di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.

Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.

Baca Juga:

Upaya Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia Temui Jalan Berliku

Selain

Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Diberitakan sebelumnya, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara. Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan