Reza Artamevia Divonis Bersalah dan Dipenjara Karena Pakai Narkoba

Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada penyanyi Reza Artemevia. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/6).
Reza Artamevia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim menegaskan.
Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," jelas Hakim.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menegaskan kembali ke Reza Artemevia perihal vonis itu.

Selanjutnya, Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Leiderman.
Sementara itu, di luar persidangan Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu kepada Reza Artamevia. Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
"Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," pungkas Leiderman.
Baca Juga:
Upaya Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia Temui Jalan Berliku
Selain
Hingga saat ini Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Diberitakan sebelumnya, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berikutnya, dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara. Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
