Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah

Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, revisi UU Pemilu masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR.

Meski begitu, Rifqinizamy mengungkap adanya opsi agar pembahasan revisi UU Pemilu dipercepat melalui pemerintah. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa menjadi jalan keluar apabila proses pembahasan di DPR berlangsung terlalu panjang.

Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah,

kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Politikus NasDem itu menjelaskan penyusunan revisi UU Pemilu di DPR membutuhkan proses yang tidak sederhana. Setiap fraksi harus menyamakan pandangan internal dan berkonsultasi dengan pimpinan partai terkait substansi perubahan yang akan dimasukkan ke dalam revisi.

Akibatnya, proses penyusunan naskah akademik maupun draf undang-undang berpotensi memakan waktu cukup lama.

Baca juga:

DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Kalau di DPR, untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU saja, kita kemungkinan akan melakukan dialektika yang cukup panjang di antara para partai dan fraksi,

ujarnya.

Karena itu, usulan agar pemerintah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu dinilai layak dipertimbangkan. Menurut Rifqinizamy, pemerintah memiliki ruang koordinasi yang lebih sederhana sehingga proses legislasi dapat berjalan lebih cepat.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Pemilu kepada pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan menentukan arah pembahasan lebih lanjut.

“Pimpinan DPR nanti bisa melihat apakah ini tetap menjadi proses legislasi di DPR atau melalui fast-track legislation dengan mempersilakan pemerintah menyiapkan drafnya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU Pemilu berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah. Sementara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mengambil peran apabila pembahasan di DPR berlarut-larut.

Revisi UU Pemilu dinilai penting karena harus mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan sistem kepemiluan dan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang tahapannya diperkirakan dimulai pada 2027 mendatang. (Pon)

Baca Artikel Asli