Respons KPK Dituding Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Cuma Pencitraan
Senin, 14 September 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut gelar perkara skandal Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat (11/9) lalu hanya pencitraan.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (13/9).
Baca Juga
Din Syamsuddin Minta Jokowi Dukung Kebijakan PSBB Total Anies
ICW menyebut KPK belum berani mengambil alih perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut usai gelar perkara.
Ali menegaskan, pengambilalihan suatu kasus bukan atas dasar berani atau tidak. "Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," ujarnya.

Akan tetapi, kata Ali, pengambilalihan kasus harus berdasarkan aturan hukum yang benar, yaitu merujuk Pasal 6, 8, dan 10A yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Namun bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, ICW menuding gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.
Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung dihelat Jumat (11/9).
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima perkembangan penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
KPK memisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Baca Juga
COVID-19 Melonjak, Aturan dan Personil Penanganan Dinilai Bermasalah
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung. (Pon)