Resmi Tersangka, Sekda Bandung Bungkam Usai Diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Namun, pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu memilih tidak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah hari ini.
"Silakan ke penasihat hukum saya ya," kata Ema, ketika dicecar wartawab usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara mengatakan kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City. Namun, dia tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadap kliennya.
"Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lah yang ditujukan kepada klien kami, tapi untuk materi pemeriksaannya, ya mungkin nanti bisa kepada penyidik," tuturnya.
Meski begitu, Rizky membenarkan kliennya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. "Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," tegas kuasa hukum Sekda Bandung itu.
Baca juga:
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. (Pon)
Baca juga:
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi