Rencana Anies Ganjil Genap Motor Rawan Picu 'Klaster Angkutan Massal'

Rabu, 10 Juni 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil genap khususnya untuk motor dianggap bertentangan dengan semangat menekan angka COVID-19. Bahkan bisa berpotensi menambah lonjakan kasus positif di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

"Ada ketidaksesuaian antara kebijakan Ganjil Genap dalam kebijakan PSBB Transisi di Jakarta," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor

Menurut Azas, kebijakan Ganjil Genap adalah upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya. Sebaliknya, lanjut dia, kebijakan PSBB masa transisi adalah upaya mengendalikan atau menangani penyebaran COVID-19 agar masyarakat hidup sehat dan produktif.

"Jika pada masa PSBB Transisi ini diterapkan sistem Ganjil Genap terhadap kendaraan pribadi maka masyarakat ditekan tidak menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor sesuai aturan tanggal ganjil genap dan didorong berpindah ke angkutan umum massal," papar dia.

Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Azas mencontohkan kebijakan ganjil genap bertujuan menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan masyarakat didorong pindah gunakan angkutan umum massal. Sementara, kebijakan PSBB di dalamnya mengatur mengurangi 50% layanan angkutan umum massal dari biasanya.

Baca Juga:

Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL

"Bukankah akan terjadi lonjakan atau peningkatan pengguna layanan angkutan umum massal," ungkap dia, sambil menambahkan, "Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran COVID-19."

Untuk itu, kara Azas, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta tak perlu disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

"Toh selama masa PSBB Transisi ini kapasitas penumpang mobil pribadi sudah dibatasi hanya 50% juga dari kapasitasnya," tutup Koordinator Forum Warga Kota Jakarta itu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI rencananya bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan ganjil genap mulai 15 Juni 2020. Bahkan, aturan ini bakal berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor yang melintas di Ibu Kota. (Knu)

Baca Juga

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan