Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Juni 2020
Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Foto:ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta agar rencana Gubernur DKI Anies Baswedan membuat ganjil genap untuk motor ditinjau kembali.

"Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua," kata Anis kepada wartawan yang dikutip, Rabu (9/6).

Baca Juga

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Menurut Anis, sejumlah pemotor di Jakarta membeli kendaraannya dengan cara kredit. Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Anis, para pemilik motor akan kesulitan untuk bekerja dan melunasi cicilan motornya. Contohnya, ojek online yang bergantung hidup dari mengangkut penumpang dan antar barang.

"Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?," tegasnya.

Sejumlah pengendara kendaraan memadati Jalan Mampang Prapatan di Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Sejumlah pengendara kendaraan memadati Jalan Mampang Prapatan di Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Anis lantas menyinggung ongkos yang harus dikeluarkan para pegawai ketika beralih menggunakan transportasi umum. Ada biaya tambahan yang seharusnya sudah diplot jika menggunakan angkutan umum. Kebijakan itu, dianggap Anis, jelas tidak efektif dan efisien.

"Ini yang harus difikirkan juga," imbuhnya.

Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas.

Sebab ini bisa memicu masalah lain seperti kekisurah di jalan, penumpukan pengendara dan ketidakefektifan pembatasan sosial karena pemotor berbondong-bondong pindah ke angkutan lainnya.

"Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius," legislator asal Jakarta Timur ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Baca Juga

DPRD Panggil Kadishub DKI Terkait Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. (Knu)

#Ganjil Genap #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan