Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor


Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Foto:ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati meminta agar rencana Gubernur DKI Anies Baswedan membuat ganjil genap untuk motor ditinjau kembali.
"Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua," kata Anis kepada wartawan yang dikutip, Rabu (9/6).
Baca Juga
PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Menurut Anis, sejumlah pemotor di Jakarta membeli kendaraannya dengan cara kredit. Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Anis, para pemilik motor akan kesulitan untuk bekerja dan melunasi cicilan motornya. Contohnya, ojek online yang bergantung hidup dari mengangkut penumpang dan antar barang.
"Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?," tegasnya.

Anis lantas menyinggung ongkos yang harus dikeluarkan para pegawai ketika beralih menggunakan transportasi umum. Ada biaya tambahan yang seharusnya sudah diplot jika menggunakan angkutan umum. Kebijakan itu, dianggap Anis, jelas tidak efektif dan efisien.
"Ini yang harus difikirkan juga," imbuhnya.
Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas.
Sebab ini bisa memicu masalah lain seperti kekisurah di jalan, penumpukan pengendara dan ketidakefektifan pembatasan sosial karena pemotor berbondong-bondong pindah ke angkutan lainnya.
"Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius," legislator asal Jakarta Timur ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Baca Juga
DPRD Panggil Kadishub DKI Terkait Penerapan Ganjil-Genap Sepeda Motor
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur soal penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
Namun, aturan ini belum berlaku lantaran Anies belum menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur teknis penerapan sistem ganjil-genap tersebut. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
