25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Pemprov Jakarta Perluas Rute Transjabodetabek untuk Kurangi Kemacetan
MERHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan meniadakan sementara sistem gajil genap di Jakarta pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Peniadaan itu sehubungan adanya perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Natal dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25-26 Desember 2025," kata Dishub dalam akun Instagramnya, @dishubdkijakarta, Senin (22/12).
Aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," lanjut Dishub.
Baca juga:
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tutupnya.
Berikut 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.(Asp)
Baca juga:
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
25-26 Desember 2025, tak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta
Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Nataru 2026, ini Pengaturannya
KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, Dukung Mobilitas Nataru
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Ramp Check Nataru 2026 Dimulai! Bus AKAP Dicek Luar Dalam, Jangan Sampai Libur Nataru Berujung Duka
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Libur Nataru 2025-2026 Diprediksi Naik 4 Persen
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit