Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Pemprov Jakarta Perluas Rute Transjabodetabek untuk Kurangi Kemacetan
MERAHPUTIH.COM — SISTEM ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan wilayah Jakarta tidak diberkalukan pada Senin (18/8).
”Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil-genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (18/8).
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Baca juga:
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, ada pula Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara itu, di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.(*)
Baca juga:
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Bagikan
Berita Terkait
Penuhi Pasokan Daging di 2026, Pemprov DKI bakal Impor 7.500 Sapi dari Australia
Bukan Rp 100 Miliar, Gubernur Pramono Tegaskan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said hanya Rp 254 Juta
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob hingga 20 Januari 2026
El Clasico Barcelona vs Real Madrid Siap Digelar di Jakarta, Gubernur Pramono Siap Berikan Dukungan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Pemprov DKI Tata Kawasan Pasar Baru Hingga Kota Tua pada Pertengahan 2026
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Pakar Sebut Operasional RDF Rorotan yang Dilaksanakan secara Bertahap sudah Tepat