Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rencana Anies Ganjil Genap Motor Rawan Picu 'Klaster Angkutan Massal'

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2020
Rencana Anies Ganjil Genap Motor Rawan Picu 'Klaster Angkutan Massal'

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri (ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil genap khususnya untuk motor dianggap bertentangan dengan semangat menekan angka COVID-19. Bahkan bisa berpotensi menambah lonjakan kasus positif di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

"Ada ketidaksesuaian antara kebijakan Ganjil Genap dalam kebijakan PSBB Transisi di Jakarta," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor

Menurut Azas, kebijakan Ganjil Genap adalah upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya. Sebaliknya, lanjut dia, kebijakan PSBB masa transisi adalah upaya mengendalikan atau menangani penyebaran COVID-19 agar masyarakat hidup sehat dan produktif.

"Jika pada masa PSBB Transisi ini diterapkan sistem Ganjil Genap terhadap kendaraan pribadi maka masyarakat ditekan tidak menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor sesuai aturan tanggal ganjil genap dan didorong berpindah ke angkutan umum massal," papar dia.

Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Azas mencontohkan kebijakan ganjil genap bertujuan menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan masyarakat didorong pindah gunakan angkutan umum massal. Sementara, kebijakan PSBB di dalamnya mengatur mengurangi 50% layanan angkutan umum massal dari biasanya.

Baca Juga:

Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL

"Bukankah akan terjadi lonjakan atau peningkatan pengguna layanan angkutan umum massal," ungkap dia, sambil menambahkan, "Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran COVID-19."

Untuk itu, kara Azas, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta tak perlu disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi.

"Toh selama masa PSBB Transisi ini kapasitas penumpang mobil pribadi sudah dibatasi hanya 50% juga dari kapasitasnya," tutup Koordinator Forum Warga Kota Jakarta itu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI rencananya bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan ganjil genap mulai 15 Juni 2020. Bahkan, aturan ini bakal berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor yang melintas di Ibu Kota. (Knu)

Baca Juga

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

#Ganjil Genap #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan