Rencana Anies Ganjil Genap Motor Rawan Picu 'Klaster Angkutan Massal'


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri (ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV)
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil genap khususnya untuk motor dianggap bertentangan dengan semangat menekan angka COVID-19. Bahkan bisa berpotensi menambah lonjakan kasus positif di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
"Ada ketidaksesuaian antara kebijakan Ganjil Genap dalam kebijakan PSBB Transisi di Jakarta," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (10/6).
Baca Juga
Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor
Menurut Azas, kebijakan Ganjil Genap adalah upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya. Sebaliknya, lanjut dia, kebijakan PSBB masa transisi adalah upaya mengendalikan atau menangani penyebaran COVID-19 agar masyarakat hidup sehat dan produktif.
"Jika pada masa PSBB Transisi ini diterapkan sistem Ganjil Genap terhadap kendaraan pribadi maka masyarakat ditekan tidak menggunakan kendaraan pribadi mobil maupun sepeda motor sesuai aturan tanggal ganjil genap dan didorong berpindah ke angkutan umum massal," papar dia.

Azas mencontohkan kebijakan ganjil genap bertujuan menekan dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan masyarakat didorong pindah gunakan angkutan umum massal. Sementara, kebijakan PSBB di dalamnya mengatur mengurangi 50% layanan angkutan umum massal dari biasanya.
Baca Juga:
Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL
"Bukankah akan terjadi lonjakan atau peningkatan pengguna layanan angkutan umum massal," ungkap dia, sambil menambahkan, "Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka akan terjadi penyebaran COVID-19."
Untuk itu, kara Azas, sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB Transisi di Jakarta tak perlu disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi.
"Toh selama masa PSBB Transisi ini kapasitas penumpang mobil pribadi sudah dibatasi hanya 50% juga dari kapasitasnya," tutup Koordinator Forum Warga Kota Jakarta itu.
Seperti diketahui, Pemprov DKI rencananya bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan ganjil genap mulai 15 Juni 2020. Bahkan, aturan ini bakal berlaku untuk mobil pribadi dan sepeda motor yang melintas di Ibu Kota. (Knu)
Baca Juga
PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
