MerahPutih.com - Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana bepergian pada perayaan Imlek 2026.
Pasalnya, sistem ganjil genap di Jakarta pada 16–17 Februari 2026 resmi ditiadakan. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan libur nasional dan cuti bersama Imlek 2026 yang membuat mobilitas warga berubah.
Kebijakan peniadaan ganjil genap Jakarta 16–17 Februari 2026 diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Instagram TMC Polda Metro.
Baca juga:
Rayakan Imlek Lebih Bermakna, 5 Barang Ini Dipercaya Bawa Hoki
Pada pengumuman tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur Imlek dengan lebih leluasa tanpa pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Langkah ini diambil karena 16 dan 17 Februari 2026 bertepatan dengan cuti bersama serta hari libur nasional.
Keputusan ini juga bertujuan mengurangi kebingungan di kalangan pengendara yang biasanya harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan saat beraktivitas di hari kerja.
Baca juga:
Melalui ditiadakannya aturan sementara, mobilitas selama liburan diharapkan lebih fleksibel. Peniadaan sistem ganjil genap bukan kebijakan mendadak. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Artinya, selama periode libur resmi negara, pembatasan kendaraan memang tidak diberlakukan. (knu)