Rekomendasi Pembatalan Tak Berlaku untuk Calon Wakil Bupati Jayapura

Kamis, 21 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat pembatalan pencalonan calon Bupati Kabupaten Jayapura nomor urut dua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan penyalah gunaan kewenangan.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa perkara seperti ini bukan kali pertamanya terjadi. Jadi, lanjut Fritz, hal ini memudahkan pihaknya melakukan penelitian maksimal berdasarkan fakta-fakta hukum.

"Tak hanya memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli. Bawaslu juga telah mengkaji tentang Putusan MA terkait kasus yang serupa," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/9).

Terkait pelaporan tersebut, Fritz mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Mathius Awoitauw dan tak berlaku untuk calon lain begitu juga dengan calon wakilnya dalam pemilihan tersebut.

"Surat rekomendasi pembatalan tersebut ditujukan kepada calon bupati saja, bukan termasuk orang yang mendampinginya di pencalonan nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengirim rekomendasi pembatalan ke KPU untuk calon Bupati Kabupaten Jayapura karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Zai)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bawaslu Kirim Surat Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan