Bawaslu Kirim Surat Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (MP/Zaimul)
MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyerahkan surat rekomendasi untuk membatalkan pencalonan bupati nomor urut dua Kabupaten Jayapura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melakukan pergantian pejabat di lingkunagan pemerintahnya .
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/9).
"Keputusan itu diambil setelah kami melakukan kajian atas laporan yang disampaikan Godlief Ohee ke Bawaslu pada 15 September lalu," kata Abhan.
Ia melanjutkan, keputusan tersebut dilakukan setelah proses Bawaslu melakukan klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan saksi-saksi kemudian dilakukan kajian secara komprehensif oleh Bawaslu.
"Setelah dilakukan kajian, pemeriksaan hingga pleno barulah terlapor ditemui melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2)," katanya.
Abhan mengungkapkan, dengan adanya kejadian tersebut akan menjadi pelajaran bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melanggar ketentuan undang-undang.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU, akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan absolut oleh KPU. (Zai)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada
Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa
Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024