Rekomendasi Pembatalan Tak Berlaku untuk Calon Wakil Bupati Jayapura


Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat pembatalan pencalonan calon Bupati Kabupaten Jayapura nomor urut dua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan penyalah gunaan kewenangan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa perkara seperti ini bukan kali pertamanya terjadi. Jadi, lanjut Fritz, hal ini memudahkan pihaknya melakukan penelitian maksimal berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Tak hanya memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli. Bawaslu juga telah mengkaji tentang Putusan MA terkait kasus yang serupa," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/9).
Terkait pelaporan tersebut, Fritz mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Mathius Awoitauw dan tak berlaku untuk calon lain begitu juga dengan calon wakilnya dalam pemilihan tersebut.
"Surat rekomendasi pembatalan tersebut ditujukan kepada calon bupati saja, bukan termasuk orang yang mendampinginya di pencalonan nanti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengirim rekomendasi pembatalan ke KPU untuk calon Bupati Kabupaten Jayapura karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Zai)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bawaslu Kirim Surat Pembatalan Pencalonan Bupati Jayapura
Bagikan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait

Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
