Ratusan Karyawan PHK Akibat COVID-19, Disnakerperin Solo Arahkan ke Program Pra Kerja

Kamis, 09 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, mencatat sebanyak 507 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona atau Covid-19. Data tersebut hasil pendataan selama bulan Maret.

Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti, mengungkapkan wabah Covid-19 membuat ekonomi di Solo lesu. Hal itu diperparah dengan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19.

Baca Juga:

Antisipasi Gangguan Keamanan, Pengiriman Logistik dan BBM Bakal Dikawal Polisi

"Dampak lesunya ekonomi akibat banyak warga di rumah membuat banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Kebanyakan dari karyawan hotel yang paling terpukul akibat Covid-19," ujar Ariani, Rabu (8/4).

Ratusan Karyawan diPHK, Disnakerperin Solo siapkan program pra kerja
Kepala Disnakerperin Solo, Ariani Indrastuti. (MP/Ismail)

Disnakerperin Solo, lanjut dia, langsung melakukan pendataan di lapangan untuk mengetahui data pasti karyawan yang terkena PHK selama pandemi Covid-19. Pendataan sementara ada 507 karyawan yang dirumahkan.

"Kami minta perusahaan terbuka terkait data karyawan yang di rumahkan akibat Covid-19," kata dia.

Ia mengatakan data tersebut selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dari data tersebut karyawan yang terkena PHK diupayakan akan mendapatkan program kartu prakerja.

"Kami masukkan ke program kartu prakerja. Selanjutnya mereka akan memperoleh pelatihan dan insentif," tutur dia.

Pelatihan yang diberikan, kata dia, tidak semuanya sama tergantung keahliannya masing-masing karyawan. Menurut dia, Kemenakertrans bersama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan program pelatihan tersebut.

"Nanti karyawan yang kena PHK akan dihubungi pihak Kemenakertrans," kata dia.

Baca Juga:

Sebanyak 1.720 Peserta Lolos Seleksi SNMPTN di UNS Surakarta

Ia menambahkan pada program tersebut nantinya setiap nama karyawan yang terdaftar akan memperoleh bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp600.000/bulan selama tiga bulan. Program itu dalam waktu dekat akan berjalan dengan dimulai pendataan terlebih dulu.

"Kalau ada karyawan terkena PHK bisa melapor ke kantor Disnakerperin Solo untuk dilakukan pendataan," tutup dia.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Suplemen dan Tempat Karantina Khusus ODP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan