MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa kuota 30 persen caleg perempuan bukan lagi sekadar syarat administratif jelang pemilu.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Diketahui, MK menambah ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, putusan tersebut diharapkan mendorong partai politik lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
“Yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,”
ujarnya.
Meski demikian, Anis menegaskan keterwakilan perempuan secara formal tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran dalam demokrasi. Menurut dia, kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas perempuan yang duduk di parlemen tetap menjadi hal utama.
Baca juga:
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.
Anis juga menyoroti pentingnya penguatan kaderisasi politik perempuan di internal partai. Dia menilai partai politik harus memiliki cukup waktu dan dukungan untuk menyiapkan kader perempuan yang kompetitif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,”
tegasnya.
Menurut Anis, keberhasilan kebijakan afirmasi perempuan tidak hanya dilihat dari jumlah partai yang terkena sanksi karena gagal memenuhi kuota.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5
Bunyi pasal yang dibatalkan MK tersebut adalah sebagai berikut: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” kata MK. (Pon)