Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan

Rabu, 11 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya segera diputuskan.

Namun, beberapa kalangan justru mengkhawatirkan terjadi sesuatu jelang putusan yang rencananya berlangsung Senin 16 Oktober mendatang.

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, judicial review ini secara tak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Alasannya karena selama ini, baik batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan "open legal policy"," kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/10).

Petrus menganggap, terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, mengundurkan diri.

Dia mengingatkan posisi Ketua MK Anwar Usman berada dalam posisi memiliki hubungan sebagai ipar Presiden Jokowi.

Pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan Gibran," imbuh Petrus.

Baca Juga:

Koalisi Prabowo Tunggu Putusan MK Soal Kans Gibran Jadi Cawapres

Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan.

"Tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan tertentu," jelas Petrus

Dia mengingatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun mestinya tetap dipertahankan.

"Ini berarti konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum 40 tahun seorang Capres-Cawapres cukup teruji dan diterima oleh semua pihak tanpa kecuali,"tutur Petrus.

Dia menuturkan, selama tiga kali perubahan baik UU MK maupun UU Pemilu Pilpres, termasuk soal syarat batas usia minimum Capres-Cawapres segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah.

"Karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,"jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)

Baca Juga:

Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan