Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik
Minggu, 30 Juni 2019 -
MerahPutih.Com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah diketuk. Menurut pengamat politik Dr Ahmad Atang MSi, keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi tidak harus dilihat semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.
Lebih dari itu, putusan MK menurut pengajar Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT ini harus dimaknai sebagai bagian dalam membangun demokrasi yang beradab.
"Demokrasi tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar, akan tetapi harus dikendalikan melalui instrumen hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan melahirkan masyarakat yang tidak tertib," terang Ahmad Atang, di Kupang, Minggu (30/6).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap Capres Prabowo Subianto yang belum mau menerima kemenangan Jokowi-Ma'ruf, meski menyatakan menghormati putusan MK walau sangat kecewa, berikut dampak politiknya.

Ia mengatakan, sikap Prabowo dan pendukungnya menegaskan bahwa legitimasi politik dan sosiologis selalu mengandung penafsiran, namun legitimasi yuridis selalu memberikan kepastian.
Karena itu, hasil sidang di MK telah memberikan kepastian akan sebuah proses politik yang disengketakan.
"Bahwa keputusan tersebut tidak memuaskan semua orang, terlebih paslon 02, partai koalisi, masyarakat pemilih dan penasihat hukumnya, namun hal yang demikian wajar terjadi dan manusiawi, dan ini merupakan konsekuensi logis dari dampak hukum," ujar Ahmad Atang.
Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka semua pihak harus tunduk dan taat tanpa harus mengambil sikap lain di luar koridor hukum.
Artinya, jika ada pihak yang mengambil langkah di luar konstitusi, apalagi mengganggu keamanan nasional, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, katanya pula.
Sungguh pun begitu, ujarnya pula, fakta politik telah memberikan pelajaran bahwa perbedaan dan keterbelahan masyarakat hanya muncul dalam proses, namun akan mereda setelah diketahui hasilnya.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Sebagai Simbol Politik Elite
Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu
Ahmad sebagaimana dilansir Antara menegaskan bahwa putusan MK memiliki maxim yang tak sekadar bermuara pada menang atau kalah yakni mengakhiri semua rivalitas dan perbedaan pilihan politik yang selama ini terjadi di tengah kontestasi demokrasi.
"Maka apa yang diputuskan oleh MK tentu diharapkan akan menyudahi rivalitas politik di tingkat elit dan massa pendukung masing-masing calon," kata dia pula.
"Keyakinan itu didasarkan pada kenyataan sosiologis bahwa politik paternalistik sangat berpengaruh terhadap resolusi sosial di akar rumput," tutup Ahmad Atang.(*)