Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 30 Juni 2019
 Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah diketuk. Menurut pengamat politik Dr Ahmad Atang MSi, keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi tidak harus dilihat semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.

Lebih dari itu, putusan MK menurut pengajar Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT ini harus dimaknai sebagai bagian dalam membangun demokrasi yang beradab.

"Demokrasi tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar, akan tetapi harus dikendalikan melalui instrumen hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan melahirkan masyarakat yang tidak tertib," terang Ahmad Atang, di Kupang, Minggu (30/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap Capres Prabowo Subianto yang belum mau menerima kemenangan Jokowi-Ma'ruf, meski menyatakan menghormati putusan MK walau sangat kecewa, berikut dampak politiknya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ia mengatakan, sikap Prabowo dan pendukungnya menegaskan bahwa legitimasi politik dan sosiologis selalu mengandung penafsiran, namun legitimasi yuridis selalu memberikan kepastian.

Karena itu, hasil sidang di MK telah memberikan kepastian akan sebuah proses politik yang disengketakan.

"Bahwa keputusan tersebut tidak memuaskan semua orang, terlebih paslon 02, partai koalisi, masyarakat pemilih dan penasihat hukumnya, namun hal yang demikian wajar terjadi dan manusiawi, dan ini merupakan konsekuensi logis dari dampak hukum," ujar Ahmad Atang.

Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka semua pihak harus tunduk dan taat tanpa harus mengambil sikap lain di luar koridor hukum.

Artinya, jika ada pihak yang mengambil langkah di luar konstitusi, apalagi mengganggu keamanan nasional, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, katanya pula.

Sungguh pun begitu, ujarnya pula, fakta politik telah memberikan pelajaran bahwa perbedaan dan keterbelahan masyarakat hanya muncul dalam proses, namun akan mereda setelah diketahui hasilnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Sebagai Simbol Politik Elite

Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Ahmad sebagaimana dilansir Antara menegaskan bahwa putusan MK memiliki maxim yang tak sekadar bermuara pada menang atau kalah yakni mengakhiri semua rivalitas dan perbedaan pilihan politik yang selama ini terjadi di tengah kontestasi demokrasi.

"Maka apa yang diputuskan oleh MK tentu diharapkan akan menyudahi rivalitas politik di tingkat elit dan massa pendukung masing-masing calon," kata dia pula.

"Keyakinan itu didasarkan pada kenyataan sosiologis bahwa politik paternalistik sangat berpengaruh terhadap resolusi sosial di akar rumput," tutup Ahmad Atang.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Dapat Rapor Merah dari SMRC, Istana Tegaskan Prabowo Kerja Bukan Demi Survei
Istana menegaskan kerja Presiden Prabowo Subianto berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan survei.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Dapat Rapor Merah dari SMRC, Istana Tegaskan Prabowo Kerja Bukan Demi Survei
Indonesia
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bukan hanya untuk TNI dan Kemenhan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Prabowo Bakal Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Fasad Bersejarah Dikembalikan
Stasiun Semarang Tawang segera direvitalisasi. Presiden RI, Prabowo Subianto, segera meresmikannya.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Bakal Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Fasad Bersejarah Dikembalikan
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Bagikan