Pilpres 2019

Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 30 Juni 2019
 Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah diketuk. Menurut pengamat politik Dr Ahmad Atang MSi, keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi tidak harus dilihat semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.

Lebih dari itu, putusan MK menurut pengajar Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT ini harus dimaknai sebagai bagian dalam membangun demokrasi yang beradab.

"Demokrasi tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar, akan tetapi harus dikendalikan melalui instrumen hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan melahirkan masyarakat yang tidak tertib," terang Ahmad Atang, di Kupang, Minggu (30/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap Capres Prabowo Subianto yang belum mau menerima kemenangan Jokowi-Ma'ruf, meski menyatakan menghormati putusan MK walau sangat kecewa, berikut dampak politiknya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ia mengatakan, sikap Prabowo dan pendukungnya menegaskan bahwa legitimasi politik dan sosiologis selalu mengandung penafsiran, namun legitimasi yuridis selalu memberikan kepastian.

Karena itu, hasil sidang di MK telah memberikan kepastian akan sebuah proses politik yang disengketakan.

"Bahwa keputusan tersebut tidak memuaskan semua orang, terlebih paslon 02, partai koalisi, masyarakat pemilih dan penasihat hukumnya, namun hal yang demikian wajar terjadi dan manusiawi, dan ini merupakan konsekuensi logis dari dampak hukum," ujar Ahmad Atang.

Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka semua pihak harus tunduk dan taat tanpa harus mengambil sikap lain di luar koridor hukum.

Artinya, jika ada pihak yang mengambil langkah di luar konstitusi, apalagi mengganggu keamanan nasional, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, katanya pula.

Sungguh pun begitu, ujarnya pula, fakta politik telah memberikan pelajaran bahwa perbedaan dan keterbelahan masyarakat hanya muncul dalam proses, namun akan mereda setelah diketahui hasilnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Sebagai Simbol Politik Elite

Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Ahmad sebagaimana dilansir Antara menegaskan bahwa putusan MK memiliki maxim yang tak sekadar bermuara pada menang atau kalah yakni mengakhiri semua rivalitas dan perbedaan pilihan politik yang selama ini terjadi di tengah kontestasi demokrasi.

"Maka apa yang diputuskan oleh MK tentu diharapkan akan menyudahi rivalitas politik di tingkat elit dan massa pendukung masing-masing calon," kata dia pula.

"Keyakinan itu didasarkan pada kenyataan sosiologis bahwa politik paternalistik sangat berpengaruh terhadap resolusi sosial di akar rumput," tutup Ahmad Atang.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Negara Tanggung Utang Whoosh, Serikat Pekerja Kereta Api Puji Keberanian Prabowo
Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) memuji Presiden RI, Prabowo Subianto, yang akan menanggung utang Whoosh.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Negara Tanggung Utang Whoosh, Serikat Pekerja Kereta Api Puji Keberanian Prabowo
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Profil dan Karier Arif Satria, Kepala BRIN yang Baru Saja Dilantik Prabowo
Arif Satria baru saja dilantik jadi Kepala BRIN oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Berikut adalah profil dan kariernya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Profil dan Karier Arif Satria, Kepala BRIN yang Baru Saja Dilantik Prabowo
Indonesia
10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo Hari Ini: Profil Lengkap dan Jasa Mereka untuk Indonesia
Daftar 10 pahlawan nasional 2025: Gus Dur, Soeharto, Marsinah, dan 7 tokoh lainnya. Ketahui profil, biografi, dan jasa-jasa mereka bagi bangsa Indonesia.
ImanK - Senin, 10 November 2025
10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Prabowo Hari Ini: Profil Lengkap dan Jasa Mereka untuk Indonesia
Indonesia
Prabowo Ingatkan Wasiat Bung Tomo yang Harus Diingat Seluruh Rakyat Indonesia, Jangan Sampai Jasa Pahlawan Pertempuran Surabaya Dilupakan
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran memimpin Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Prabowo Ingatkan Wasiat Bung Tomo yang Harus Diingat Seluruh Rakyat Indonesia, Jangan Sampai Jasa Pahlawan Pertempuran Surabaya Dilupakan
Indonesia
KSP Qodari Sebut Kakek Presiden Prabowo, Sang Bapak Oeang RI, Lebih dari Layak Jadi Pahlawan Nasional
Simak peran kakek Presiden Prabowo dalam kedaulatan ekonomi dan koperasi, serta silsilahnya dengan Mataram Islam
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KSP Qodari Sebut Kakek Presiden Prabowo, Sang Bapak Oeang RI, Lebih dari Layak Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Ia juga menekankan pentingnya amanat Pasal 33 UUD 45 dan perlunya pemimpin sejati memahami arah bangsa
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengganti Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara
Indonesia
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu
Prabowo Subianto minta penanganan korban ledakan SMA 72 Kelapa Gading diprioritaskan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Prabowo Minta Korban Ledakan SMA 72 Wajib Jadi Prioritas Nomor Satu
Bagikan