Pilpres 2019

Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 30 Juni 2019
 Putusan MK Harus Dimaknai Berakhirnya Rivalitas dan Perbedaan Pilihan Politik

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah diketuk. Menurut pengamat politik Dr Ahmad Atang MSi, keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi tidak harus dilihat semata-mata sebagai persoalan menang atau kalah.

Lebih dari itu, putusan MK menurut pengajar Universitas Muhammadiyah Kupang, NTT ini harus dimaknai sebagai bagian dalam membangun demokrasi yang beradab.

"Demokrasi tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar, akan tetapi harus dikendalikan melalui instrumen hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan melahirkan masyarakat yang tidak tertib," terang Ahmad Atang, di Kupang, Minggu (30/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan sikap Capres Prabowo Subianto yang belum mau menerima kemenangan Jokowi-Ma'ruf, meski menyatakan menghormati putusan MK walau sangat kecewa, berikut dampak politiknya.

Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Ia mengatakan, sikap Prabowo dan pendukungnya menegaskan bahwa legitimasi politik dan sosiologis selalu mengandung penafsiran, namun legitimasi yuridis selalu memberikan kepastian.

Karena itu, hasil sidang di MK telah memberikan kepastian akan sebuah proses politik yang disengketakan.

"Bahwa keputusan tersebut tidak memuaskan semua orang, terlebih paslon 02, partai koalisi, masyarakat pemilih dan penasihat hukumnya, namun hal yang demikian wajar terjadi dan manusiawi, dan ini merupakan konsekuensi logis dari dampak hukum," ujar Ahmad Atang.

Mantan Pembantu Rektor I UMK itu menambahkan, dengan keputusan MK tersebut, maka semua pihak harus tunduk dan taat tanpa harus mengambil sikap lain di luar koridor hukum.

Artinya, jika ada pihak yang mengambil langkah di luar konstitusi, apalagi mengganggu keamanan nasional, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, katanya pula.

Sungguh pun begitu, ujarnya pula, fakta politik telah memberikan pelajaran bahwa perbedaan dan keterbelahan masyarakat hanya muncul dalam proses, namun akan mereda setelah diketahui hasilnya.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Sebagai Simbol Politik Elite

Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Ahmad sebagaimana dilansir Antara menegaskan bahwa putusan MK memiliki maxim yang tak sekadar bermuara pada menang atau kalah yakni mengakhiri semua rivalitas dan perbedaan pilihan politik yang selama ini terjadi di tengah kontestasi demokrasi.

"Maka apa yang diputuskan oleh MK tentu diharapkan akan menyudahi rivalitas politik di tingkat elit dan massa pendukung masing-masing calon," kata dia pula.

"Keyakinan itu didasarkan pada kenyataan sosiologis bahwa politik paternalistik sangat berpengaruh terhadap resolusi sosial di akar rumput," tutup Ahmad Atang.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Pengamat Politik #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar negara sahabat.
Wisnu Cipto - 1 jam, 3 menit lalu
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Indonesia
Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Presiden Prabowo Subianto motivasi siswa korban bully di Bali. Ia menekankan keteguhan hati, sopan santun, dan semangat belajar meski berasal dari keluarga kurang mampu.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
 Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Indonesia
Prabowo Terima Surat Kepercayaan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia
Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima surat kepercayaan duta besar negara sahabat. Ia menekankan penguatan hubungan diplomatik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Terima Surat Kepercayaan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia
Indonesia
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Dalam 48 jam, Presiden Prabowo Subianto merombak BGN, mencopot Dadan Hindayana yang akhirnya jadi tersangka, dan memberi instruksi teknis MBG di Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
Indonesia
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penelusuran mendalam atas laporan miring BGN tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Prabowo Dapat Laporan Janggal Soal Indikasi Penyelewengan di BGN Sebelum Dadan Cs Jadi Tersangka
Bagikan