Headline

Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 30 Juni 2019
 Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yogyakarta, Hamdan Kurniawan menyatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 yang melanggar kode etik tidak bisa lagi dipilih pada tahun selanjutnya.

"Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kita, yang pertama bahwa yang dapat sanksi kode etik dan menjadi kewenangan dari kabupaten/kota itu, besok tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu," kata Hamdan Kurniawan, di Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (30/6).

Dia mengatakan, pada Pemilu 2019, ada tujuh anggota KPPS di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tamanan, Kabupaten Bantul melanggar kode etik dan telah diberi sanksi berupa dua orang diberhentikan dan lima orang diberi peringatan tertulis.

Selanjutnya, ada satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada pemberhentian dan pemrosesan secara hukum.

Petugas KPPS pemilu
Petugas KPPS (Foto: antaranews)

"Sama halnya dengan di Sleman ketika ada PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain diberhentikan, sanksinya besok tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilu," kata Hamdan.

Pada tahun 2020, tiga kabupaten di wilayah DIY yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga petugas pelanggar kode etik itu tidak akan dipakai kembali pada pemilu tersebut.

"Jadi dua hal ini yang memang menjadi sanksi yang harus diterima, karena bekerja di KPU harus pegang kemandirian, profesionalitas dan integritas. Itu yang penting, ketika mereka melanggar kode etik ada sanksinya," katanya lagi.

Hamdan Kurniawan juga sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, pada pilkada mendatang, tugas penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS tingkat desa, dan PPK, apabila ada kesulitan tidak seberat pada Pemilu 2019, sebab yang dipersiapkan hanya satu surat suara.

BACA JUGA: Akbar Tanjung 'Kode' Dukung Bamsoet Jadi Calon Ketua Umum Golkar

Gerindra Bantah Kabar Prabowo Bertemu dengan Jokowi di Bangkok

Surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 berjumlah lima surat, yaitu surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden dan wakil presiden, sedangkan surat suara untuk Pilkada 2020 nanti hanya satu surat suara pasangan kepala daerah.

"Jadi saya berharap mereka yang sudah teruji sebagai anggota PPK dan PPS yang terbaik masih bisa merelakan waktunya, bisa mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya untuk kembali menjadi PPK dan PPS," tutupnya(*)

#Komisi Pemilihan Umum #Pemilu 2019 #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
TPS 05 di Kota Bogor Bertema Halloween, Wamendagri: Agak Lain
TPS mengusung konsep unik dengan tema halloween untuk meningkatkan partisipasi politik anak muda dan ibu-ibu.
Frengky Aruan - Rabu, 27 November 2024
TPS 05 di Kota Bogor Bertema Halloween, Wamendagri: Agak Lain
Lifestyle
Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024
TPS, atau Tempat Pemungutan Suara, adalah tempat di mana pemungutan suara dilaksanakan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada. Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS menjadi elemen krusial dalam pelaksanaan Pemilu.
ImanK - Selasa, 26 November 2024
Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024
Indonesia
Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan Pilkada Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi antrean pemilih di TPS.
Soffi Amira - Kamis, 24 Oktober 2024
Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Bagi pemilih lansia ini KPU Tangsel akan beri perlakuan khusus, yaitu melakukan tugas jemput bola.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Indonesia
Hanya di Indonesia, Ada Orang Meninggal Bisa 'Memilih' di TPS
Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2024
Hanya di Indonesia, Ada Orang Meninggal Bisa 'Memilih' di TPS
Bagikan