Langgar Kode Etik Petugas KPPS Tak Bisa Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu


Ilustrasi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Yogyakarta, Hamdan Kurniawan menyatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 yang melanggar kode etik tidak bisa lagi dipilih pada tahun selanjutnya.
"Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kita, yang pertama bahwa yang dapat sanksi kode etik dan menjadi kewenangan dari kabupaten/kota itu, besok tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu," kata Hamdan Kurniawan, di Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (30/6).
Dia mengatakan, pada Pemilu 2019, ada tujuh anggota KPPS di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Desa Tamanan, Kabupaten Bantul melanggar kode etik dan telah diberi sanksi berupa dua orang diberhentikan dan lima orang diberi peringatan tertulis.
Selanjutnya, ada satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sleman juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada pemberhentian dan pemrosesan secara hukum.

"Sama halnya dengan di Sleman ketika ada PPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selain diberhentikan, sanksinya besok tidak lagi direkomendasikan menjadi penyelenggara pemilu," kata Hamdan.
Pada tahun 2020, tiga kabupaten di wilayah DIY yaitu Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga petugas pelanggar kode etik itu tidak akan dipakai kembali pada pemilu tersebut.
"Jadi dua hal ini yang memang menjadi sanksi yang harus diterima, karena bekerja di KPU harus pegang kemandirian, profesionalitas dan integritas. Itu yang penting, ketika mereka melanggar kode etik ada sanksinya," katanya lagi.
Hamdan Kurniawan juga sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, pada pilkada mendatang, tugas penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS tingkat desa, dan PPK, apabila ada kesulitan tidak seberat pada Pemilu 2019, sebab yang dipersiapkan hanya satu surat suara.
BACA JUGA: Akbar Tanjung 'Kode' Dukung Bamsoet Jadi Calon Ketua Umum Golkar
Gerindra Bantah Kabar Prabowo Bertemu dengan Jokowi di Bangkok
Surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 berjumlah lima surat, yaitu surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden dan wakil presiden, sedangkan surat suara untuk Pilkada 2020 nanti hanya satu surat suara pasangan kepala daerah.
"Jadi saya berharap mereka yang sudah teruji sebagai anggota PPK dan PPS yang terbaik masih bisa merelakan waktunya, bisa mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya untuk kembali menjadi PPK dan PPS," tutupnya(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

TPS 05 di Kota Bogor Bertema Halloween, Wamendagri: Agak Lain

Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024

Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus

Hanya di Indonesia, Ada Orang Meninggal Bisa 'Memilih' di TPS
