Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Selasa, 04 April 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 menuai sorotan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan Bawaslu RI terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Baca Juga

KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat

"Saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.

"Tadi dikatakan bahwa pintu masuk bawaslu memproses kembali terhadap kasus prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis," ucapnya.

Baca Juga

Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Pemilu

Menurut Guspardi, Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut.Sebab, yang dikhawatirkan Guspardi ini berpotensi akan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” tutup Guspardi.

Sekedar informasi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keputusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 merupakan bentuk kemandirian dalam menjalankan kewenangan institusinya.

Dia juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima sebagai dasar pertimbangan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap KPU.

Melainkan, lanjut dia, putusan PN Jakpus tersebut menjadi celah masuk bagi Bawaslu dalam menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. (*)

Baca Juga

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan