KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat bersama Partai Prima. Rapat tersebut untuk membuka kembali akses SIPOL.
Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
"Kami berencana akan membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Baca Juga:
PPP Sebut Jika PDIP Bergabung dengan KIB akan Mudah Memenangkan Pemilu
Idham KPU menjelaskan pembuka kembali akses SIPOL untuk Partai Prima.
Dalam rapat tersebut, nantinya KPU juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan dokumen perbaikan Partai Prima.
"Kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," ujarnya.
Selain itu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima dalam memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran.
Dia menyebut, Partai Prima hanya tinggal memenuhi persyaratan yang kurang.
"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," sambungnya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu
Jika Partai Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Selanjutnya, jika lolos verifikasi faktual, KPU akan memberikan waktu kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.
"Kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang