Bawaslu Peringatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: rumahpemilu.org)
MerahPutih.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) dimina hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, akan dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Putusan Bawaslu Sebut KPU Melanggar, Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi
"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ungkap Ketua Bawaslu Aparatur Sipil Negara (ASN) dimina hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. di Jakarta, Selasa (21/3).
Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal. Diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.
Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Buat Jebakan terhadap Penyelenggara Pemilu
"Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya.
Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.
Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
"Termasuk melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," terangnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU