Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Buat Jebakan terhadap Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Riau mematangkan persiapan untuk menyukseskan Pemilu 2024. (Antara).
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Fase krusial yakni kampanye para calon peserta yang bakal berlangsung mulai 28 November mendatang.
Partai politik pun diminta tidak membuat "jebakan" terhadap penyelenggara pemilu.
Misalnya, mengajak melakukan pertemuan berdua di tempat umum seperti warung kopi.
Baca Juga:
Pertemuan Jokowi-Megawati di Istana Bahas Cita-Cita Bung Karno hingga Pemilu 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menilai, hal itu dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok, " ungkap Puadi yang dikutip di Jakarta, Senin (20/3).
Puadi menuturkan , Bawaslu punya tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada calon dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Yusril Ungkap Ada Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden
Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua.
Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan.
"Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan," jelasnya.
Puadi juga mengingatkan soal adanya sejumlah pelanggaran yang berpotensi terjadi dan menimpa penyelenggara pemilu.
"Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029