Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2023
3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar

Bawaslu Riau mematangkan persiapan untuk menyukseskan Pemilu 2024. (Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah strategi dirancang untuk meredam konflik yang terjadi saat Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, kehadiran Bawaslu tidak hanya untuk menegakkan aturan pemilu ataupun pemilihan.

Menurutnya, Bawaslu juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar.

Baca Juga:

Ditanya soal Koalisi di Pemilu 2024, Yusril: PBB Belum Tentukan Sikap

"(Bawaslu) ini sebagai lembaga untuk menyalurkan konflik, supaya tidak turun ke jalan dan bakar-bakar ban, dibandingkan demo (misalnya) di depan KPU, ya sudah salurkan saja lewat Bawaslu," katanya saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Intelkam Polri 2023 di Jakarta, Jumat (17/3).

Totok menjelaskan, ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam mengelola agar tak terjadi konflik.

Pertama, melalui jalur penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu.

Menurutnya, penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu ini menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat yang dilakukan ditempat terjadinya sengketa dan dilakukan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta yang terjadi di wilayah kecamatan, kata dia, bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan.

Putusan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

PDIP Jadi Kunci Terbentuknya Koalisi Parpol dalam Pemilu 2024

Penyelesaian sengketa cepat antarpeserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelkan satu orang, maka dapat diselesaikan saat itu juga.

"Dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar," ujarnya.

Kedua, kata koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU).

"Ini memang agak panjang, biasanya objeknya itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan peserta pemilu," ungkapnya.

Ketiga, sambungnya, melalui proses penangan pelanggaran.

Ini juga bagian dari upaya-upaya untuk melembagakan konflik supaya tidak melebar jika ada perbuatan ASN, netralitas TNI Polri datang ke Bawaslu maka akan disalurkan melalui lembaga terkait.

"Jika menyangkut ASN datang ke Bawaslu nanti kita limpahkan ke komisi ASN, dan lain sebagainya," tuturnya.

Tentu saja, kata dia, dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu dibantu berbagai stakeholder terkait termasuk kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Kami berharap ke depannya dapat semakin memanage konflik ini, agar semuanya bisa tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran administrasi maupun melalui Sentra Gakkumdu," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mobil Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu Dibakar Massa

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan